Dispensasi adalah suatu pertimbangan yang diberikan kepada pihak lembaga terkait keringanan ke pembiayaan para mahasiswa. Mahasiswa ini dapat melakukan permohonan terkait keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) agar nantinya tetap bisa melaksanakan proses perkuliahan dengan baik dan tepat waktu.

Untuk para mahasiswa PPKn sendiri dapat melakukan proses pengajuan dispensasi ini dengan langkah-langkah di bawah ini:
Pertama, mahasiswa perlu mencetak surat permohonan dispensasi terlebih dahulu, lalu mengisi data identitas diri dan biaya kuliah yang mampu dibayarnya;
Kedua, mahasiswa perlu meminta tanda tangan basah dari Ketua Program Studi Bapak Suhartono, S.Pd., M.Pd. dan Wakil Rektor 2 Bidang Keuangan Ibu Dra. Istikhoroh, M.Si., untuk tanda tangan dari wakil rektor 2 biasanya memerlukan waktu sekitar satu hari sehingga harus diambil pada besok harinya;
Ketiga, mahasiswa perlu mengambil berkas tersebut di rektorat dan gandakan surat tersebut dengan fotocopy sebanyak tiga kali untuk arsip ketua program studi, untuk diserahkan kepada pihak keuangan SPP, dan untuk arsip diri sendiri;
Keempat, surat yang telah di fotocopy untuk salinan pertama diserahkan kepada ketua program studi lalu ambil kertas blangko pembayaran UKT di ruang SPP;
Kelima, mahasiswa mengisi identitas diri dan nominal kuliah yang dibayarkan, kemudian pergi ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan pembayaran yang telah diajukannya;
Keenam, setelah pembayaran selesai, maka serahkan salinan surat permohonan dispensasi kepada pihak SPP untuk dilakukan pemotongan biaya pada akun mitra mahasiswa supaya bisa melakukan UTS, UAS maupun KRS atau Her-Registrasi agar jalannya proses perkuliahan lancar;
Ketujuh, pihak SPP ini akan memberikan penjelasan lebih lanjut dan untuk keuangan pada akun mitra mengalami perubahan sesuai dengan proses pembayaran yang telah dilakukan;
Kedelapan, mahasiswa dapat menyimpan arsip surat dispensasi dan bukti pembayaran tersebut serta sudah bisa melanjutkan proses perkuliahan seperti UTS, UAS, dan KRS atau Her-Registrasi.
Mahasiswa perlu mengunduh Surat Permohonan Dispensasi terlebih dahulu sebelum melakukan tahap proses pengajuan melalui:
Apabila mahasiswa belum memahami tahap dari pengajuan dispensasi, maka dapat menghubungi: (Admin PPKn)