Ruang Sidang PPKn merupakan ruang simulator sidang yang diprakarsai Ibu Irnawati, S.H.I., M.H. sebagai bentuk pengembangan keilmuan hukum bagi mahasiswa PPKn. Ruang sidang ini sebagai tata ruang simulasi hukum yang difungsikan untuk praktik kerja sidang dalam mata kuliah hukum. Hal juga mengingat mahasiswa PPKn harus mampu memahami tata aturan sidang dalam pelaksanaan hukum peradilan negara. Guna menunjang jalannya praktik persidangan, maka ruangan sidang ini dilengkapi dengan: meja sidang, palu sidang, dan baju pendukung. Sehingga dengan adanya pengembangan ruang sidang ini mampu membelajarkan mahasiswa PPKn untuk bisa mempraktikkan jalannya bentuk sidang peradilan.